Washington (KABARIN) - Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, mengajukan permohonan agar kasus pidana terhadap dirinya dibatalkan dengan alasan otoritas Amerika Serikat telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.
“Tindakan pemerintah AS tidak hanya merugikan haknya sendiri tetapi juga melemahkan kewenangan pengadilan untuk memberikan proses hukum yang adil bagi semua terdakwa sesuai dengan perlindungan dalam Konstitusi AS.,” lapor RIA Novosti pada Jumat, mengutip dokumen pengadilan yang diterimanya.
Dalam dokumen yang sama, tim hukum Maduro menegaskan hak-haknya telah dilanggar selama proses penuntutan pidana dan meminta pengadilan AS untuk membatalkan dakwaan terhadapnya.
“Presiden Maduro dengan hormat memohon kepada Pengadilan ini untuk membatalkan Dakwaan Pengganti Keempat terhadap dirinya,” demikian isi pengaduan tersebut.
Dokumen itu juga menyebut pemerintah Venezuela tidak diizinkan membiayai pembelaan Presiden Maduro di pengadilan.
“Pemerintah Amerika Serikat, meskipun mengizinkan berbagai transaksi komersial dengan Venezuela, melarang penasihat hukum menerima dana yang tidak tercemar dari pemerintah Venezuela, meskipun Venezuela berkewajiban mendanai pembelaan Bapak Maduro,” bunyi dokumen tersebut.
“Setiap persidangan yang berlangsung dalam keadaan seperti ini akan cacat secara konstitusional dan tidak dapat menghasilkan putusan yang akan bertahan terhadap tantangan di kemudian hari,” tambahnya.
Dokumen pengadilan juga menyinggung bahwa Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) AS menolak mempertimbangkan kembali posisinya.
“OFAC telah menolak untuk mempertimbangkan kembali posisinya dan tidak akan memberikan lisensi yang memungkinkan pemerintah Venezuela mendanai pembelaan tersebut, sehingga mengganggu hak Bapak Maduro untuk mempertahankan penasihat hukum pilihannya,” isi dokumen itu.
Kasus ini berawal pada 3 Januari ketika AS menangkap Maduro dan istrinya, Cilia Flores, lalu membawanya ke New York dengan tuduhan terlibat dalam “narko-terorisme”. Dalam sidang, keduanya menyatakan tidak bersalah.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026